Hukum Indonesia Telah Menjamin Perlindungan HAM

by Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD menekankan bahwa hukum di Indonesia telah menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia.

“Membangun hukum itu, termasuk hukum dalam perlindungan HAM, harus ada legal substance yang jelas, legal structure yang jelas, dan legal culture yang jelas. HAM kita itu sudah jelas,” kata Mahfud ketika memberi sambutan dalam pembukaan Festival Hak Asasi Manusia 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Semarang Pemkot, dan dipantau dari Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Terkait dengan substansi hukum (legal substance), Mahfud menjelaskan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dan menambahkan Pasal 28A-28J untuk menjamin penegakan HAM di Indonesia.

Amendemen tersebut mengakibatkan seluruh undang-undang di Indonesia harus mengacu pada pemenuhan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Seluruh hasil dari perundingan nasional mengenai unsur-unsur HAM yang mendasar, Mahfud melanjutkan, telah masuk ke UUD 1945.

“Ada konsep HAM sebelum amendemen UUD 1945 merupakan residu dari kekuasaan. Akan tetapi, HAM sesudah amendemen justru membalik hal tersebut,” katanya.

Selanjutnya, struktur hukum Indonesia pun telah mewujudkan jaminan perlindungan HAM. Sebelumnya, Komnas HAM yang hanya berlandaskan pada keputusan presiden, diperkuat oleh pemerintah dengan undang-undang, serta memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM.

Tidak hanya dengan mendirikan Komnas HAM, pemerintah juga menjamin perlindungan HAM dari para pembuat aturan dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi. Apabila terdapat peraturan pemerintah yang melanggar atau melukai prinsip HAM, Mahkamah Konstitusi dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut, bahkan membatalkan peraturan tersebut.

“Untuk hakim yang suka nakal melanggar HAM dalam membuat keputusan, dibuat Komisi Yudisial. Kalau ada saksi-saksi yang takut dan selalu dilanggar HAM-nya, sudah ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red.),” kata Mahfud menjelaskan.

Seluruh lembaga tersebut merupakan wujud struktur hukum yang menjamin perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga lainnya, seperti KPK, juga merupakan bagian dari struktur hukum yang melindungi hak-hak ekonomi setiap warga negara Indonesia.

Di sisi lain, terkait dengan budaya hukum, Mahfud mengatakan bahwa prinsip-prinsip HAM telah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta telah mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Deklarasi Universal akan Tanggung Jawab Manusia (Universal Declaration of Human Responsibilities).

“Itu semua diadopsi ketika kita melakukan reformasi pada tahun 1998—2002,” kata Mahfud. 

Kemudian Mahfud MD mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama-sama dengan pemerintah memperbaiki implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan sehari-hari.

“Penerapan HAM masih menemui banyak masalah. Mari kita perbaiki bersama-sama karena kita harus memandang ke depan, tidak boleh terbelenggu dengan keberadaan seperti sekarang,” kata Mahfud.

Adapun permasalahan yang acap kali menjadi tantangan bagi penerapan prinsip-prinsip HAM di Indonesia adalah intoleransi, pemaksaan kehendak, dan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh perbedaan antara masyarakat yang satu dan lainnya.

Perbedaan tersebut tidak terbatas pada perbedaan latar belakang berupa suku, agama, maupun ras, tetapi juga melingkupi perbedaan pendapat dan pandangan. Padahal, menurut Mahfud, keberagaman seharusnya menjadi kekayaan dan kekuatan bangsa Indonesia.

“Bangsa ini harus bersatu dan saling menghargai pluralisme dalam berbangsa dan bernegara untuk bergerak bersama di dalam mencapai tujuan nasional,” tuturnya.

Selain membangun rasa toleransi dan saling menghargai, Mahfud juga mengatakan bahwa orientasi pembangunan harus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, serta mengedepankan aspek-aspek yang berkelanjutan, seperti bidang pendidikan dan kesehatan yang inklusif. 

Artikel Terkait

Leave a Comment