Mahfud MD Soal Penanganan KKB Papua: Pemerintah Tak Pakai Pendekatan Tempur

by Redaksi

TNI AD kerahkan Helly Bell evakuasi 8 korban pembantaian kelompok separatis di Papua. Foto: Dispenad

Jakarta, nusaraya.online – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait cara pemerintah menangani KKB di Papua. Menurutnya, pemerintah selama ini menggunakan pendekatan kesejahteraan bukan pendekatan tempur.

“Kebijakan pemerintah itu adalah pendekatan kesejahteraan bukan pendekatan tempur,” kata Mahfud MD kepada wartawan usai menjadi pembicara Tarawih di Masjid Kampus UGM, Minggu (3/4) malam.

Situasi di keamanan di Papua belakangan ini menjadi perhatian. Sebab marak terjadi penyerangan KKB. Bahkan, anggota TNI berguguran saat bertugas.

Mahfud menjelaskan, pemerintah terus melakukan penanganan terhadap KKB. Setiap perkembangan di Papua selalu dianalisis.

Namun, Mahfud mengatakan kondisi Papua saat ini masih berada dalam status normal atau tidak darurat.

“Pokoknya setiap perkembangan kita analisis. Nanti kita mau apakan gitu yang penting Papua itu harus diperlakukan sebagai daerah normal. KKB itu kan ada di daerah tengah aja, daerah yang sangat sempit di tengah di sana itu kita treat secara biasa-biasa aja,” ucap dia.

Selain itu, eks Ketua MK itu menuturkan, pemerintah tidak menetapkan situasi darurat di Papua karena peredaran senjata api ilegal di sana hanya 111 pucuk.

“Karena begini lo, seperti sering dikatakan kalau kita nganggap Papua itu darurat itu keliru karena di Papua itu hasil perburuan senjata ilegal itu hanya 111, kalau mau dikatakan darurat,” tutur Mahfud.

“Sementara kalau kamu ke Kalimantan, Maluku, Aceh, Jakarta, itu ribuan senjata ilegal yang beredar. Berarti kan lebih darurat, yang normal aja ribuan di sana cuma 111 masa kita mau berlebihan, ya kita lihat aja lah sekarang sedang dianalisis semuanya,” tambah dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan meski pemerintah menggunakan pendekatan kesejahteraan, pendekatan tempur tetap diperlukan apabila sudah ada kejadian di luar batas.

“Tempur itu tetap diperlukan ketika terjadi sesuatu di luar batas dan sudah memenuhi keadaan tertentu, selama tidak ya keamanan biasa,” tutup dia.

Sumber: Kumparan

Artikel Terkait

Leave a Comment