Masyarakat Adat Tabi menggelar deklarasi dukungan penyelesaian masalah Papua secara martabat melalui rekonsiliasi menuju Papua damai.
Acara tersebut berlangsung di Pendopo Adat (Obhe) Pongkonowere, Kampung Pande Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (21/2/2022).
Deklarasi dilakukan setelah melakukan pertemuan dengan para tokoh adat dan sejumlah masyarakat adat Tabi yang diinisiasi oleh Barisan Merah Putih (BMP) Papua, di Pendopo Adat (Obhe) Pongkonowere, Kampung Pande Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.
Usai pertemuan dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan pernyataan sikap oleh para tokoh adat dan masyarakat adat Tabi.
Dalam deklarasi itu, ada tiga poin penting. Pertama, masyarakat adat Tabi mendukung penuh upaya penyelesaian konflik di Papua secara bermartabat demi terciptanya Papua damai.
Kedua, masyarakat adat Tabi bersama pemerintah bertekad menyelesaikan masalah Papua melalui rekonsiliasi dan restitusi menuju Papua damai.
Ketiga, masyarakat adat Tabi mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 02 Tahun 2021 serta rencana pemekaran DOB menuju Papua damai dan sejahtera.
Untuk itu, masyarakat Adat Tabi melalui para tokohnya mengajak seluruh lapisan masyarakat di Papua, bahkan masyarakat nusantara untuk mendukung upaya negara dalam menyelesaikan masalah Papua secara bermartabat melalui rekonsilisasi guna menuju Papua yang aman, tenteram dan damai.
Salah satu Tokoh Adat Tabi, Naftali Nukuboy mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada negara yang terus mengupayakan penyelesaian masalah Papua dengan cara-cara yang bermartabat.
Naftali mengungkapkan, bahwa perhatian negara sangat besar sekali terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Hal ini terbukti dengan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Otsus Fase (Jilid) II, tetapi juga adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua,” katanya disela-sela deklarasi.
Untuk itu, Naftali mengajak semua komponen masyarat adat di Papua untuk menerima Otsus Fase (jilid) kedua. Sebab, semua situasi dan kemelut yang dialami oleh masyarakat Papua untuk mendapat kemakmuran dan kesejahteraan yang disediakan oleh negara telah termuat secara utuh dan menyeleuruh dalam UU Otsus Jilid II.
“Lahirnya UU Otsus Jilid II juga tidak terlepas dari perhatian negara, untuk membangun Papua dan terlebih dalam upaya Negara menyelesaikan sejumlah permasalahan yang kini dialami oleh provinsi tertimur di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya sebagai masyarakat adat perlu memberi masukan kepada negara untuk di Otsus fase kedua ini agar benar-benar bmemberikan ruang dan perhatian kepada pihak adat.
” Karena berdasarkan pengalaman, pada Otsus fase pertama, masyarakat adat kurang mendapat perhatian, akibat banyaknya intervensi pemerintah ke kampung-kampung lewat pemerintahanya,” beber Naftalim
Sementara itu Anggota MRP Pokja Adat Herman Yokhu menegaskan, hasil deklarasi yang dilakukan oleh pihaknya saat ini tentu akan bermuara kepada rekonsiliasi Papua damai dan bermartabat. Karena, Papua yang damai dan bermartabat adalah tujuan atau ending dari cita-cita bersama sebagai warga Negara dalam bingkai NKRI.
” Untuk tujuan itu, upaya penyelesaian masalah Papua secara bermartabat dan damai harus dimulai dari Tanah Tabi atau negeri matahari terbit. Karena, Tabi merupakan matahari yang memberikan sinar kepada seluruh warga masyarakat Papua secara khusus dan Indonesia secara umum. Maka deklarasi masyarakat adat Tabi saat ini menampilkan rekonsiliasi terhadap Papua damai dan bermartabat,” terang Herman.
Menurut dia, Otsus di dalam koridor berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2021. Kendati ada kelompok-kelompok yang ingin menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak otsus jilid dua, seperti sebagian anggota MRP yang dikomando Ketua MRP, itu adalah hal yang lumrah.
“Ya, wajar-wajar saja, tetapi pada akhirnya semua pasti menunggu keputusan dari MK,” kata Herman.
Sekalipun MRP secara kelembagaan menolak Otsus Jilid II dengan mengajukan gugatan ke MK, tetapi dirinya selaku tokoh adat yang juga anggota MRP dari Pokja Adat mengatakan bahwa Otsus Jilid II harus di berlakukan di Tanah Papua. Sebab, segala sesuatu akan terjadi indah pada waktunya.
“Selain anggota MRP, kami juga tokoh adat di wilayah Tabi tetap mendukung Otsus Jilid II dan harus diberlakukan di Papua,” tandas Hermab.
Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Provinsi Papua, Ali Kabiay menambahkan, dengan adanya deklarasi masyarakat adat Tabi ini dapat menggugah pemerintah pusat, untuk mengambil langkah-langkah dengan mengundang semua tokoh-tokoh masyarakat di Papua, termasuk tokoh-tokoh yang bersebrangan dengan prinsip kedaulatan dan mufakat untuk mencari jalan tengah.
Ali memaparkan, yang paling inti dari deklarasi adalah pihaknya mendorong terjadinya rekonsiliasi damai yang bermartabat, bermoral, sehingga tidak ada yang merasa benar, tidak ada yang merasa bersalah namun semua pihak duduk bersama mencari jalan tengah akhir konflik di Papua.
“Dengan memakai konsep-konsep pemikiran dari bagaimana masyarakat adat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi, maka kami minta jika bentul – betul diadakan rekonsiliasi harus masyarakat adat dlibatkan karena kami yakin penyelesaian secara adat adalah penyelesaian yang baik,” pungkas Ali.(Irf)