Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dapat menjadi komponen utama dalam mencegah penyebaran paham terorisme maupun radikalisme di lingkungan masyarakat. Maka dari itu, menjadi penting bagi masyarakat untuk terus konsisten mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada empat Pilar Kebangsaantersebut.

Pemahaman ekstrimis bisa menjamur karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap empat Pilar Kebangsaan. Sehingga, banyak peristiwa yang merusak dan memecah belah di mana dilatarbelakangi oleh oknum berpaham radikalisme. Kita saksikan selama ini, banyak kejadian-kejadian teror karena oknum pelaku tersebut tidak memahami esensi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Masyarakat Tanah Air harus menyadari bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan budaya. Untuk mempertahankan itu semua, masyarakat patut mengedepankan nilai toleransi dari hal apapun yang bisa merusak persatuan dan keutuhan NKRI.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Dedi Sambowo SIP, menyebut radikalisme dan terorisme sebagai virus penyakit, yang dapat menjangkiti seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali tubuh TNI, Polri, ASN, dan BUMN. Adapun untuk mencegah penyebarannya, diperlukan upaya memperkuat ‘vaksin’ berupa konsensus berbangsa dan bernegara.

“Konsensus berbangsa dan bernegara ini sebagai pedoman untuk menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Terdapat nilai-nilai fundamental, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan toleransi,” ujarnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment