Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Dapat disetujui (sebagai) RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti oleh ketukan palu oleh Puan.
Sebelum persetujuan diberikan, 8 dari 9 fraksi menyerahkan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR, hanya Partai Demokrat yang menyampaikan pendapat secara lisan.
Juru Bicara Partai Demokrat Debby Kurniawan mengatakan, fraksinya meminta RUU ini dikembalikan kepada pengusul agar mendapat masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Papua.
“Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pembentukan provinsi baru harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dengan pertimbangan yang tepat, cermat, dan komprehensif,” kata Debby.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.