Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

by Redaksi

Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memerintahkan adanya perbaikan dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Jokowi menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK tersebut.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (29/11).

Ia juga telah memerintahkan sejumlah menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” lanjut Jokowi.

Lebih lanjut, sesuai dengan putusan MK, Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah, diberi kesempatan dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. Oleh sebab itu, kata Jokowi, seluruh aturan terkait UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih berlaku.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural dan deregulasi. Pun, kemudahan investasi akan terus dijalankan pemerintah dalam kebijakannya.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” tutup Jokowi.

Dalam konpers tersebut, Jokowi didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mensesneg Pratikno.

Artikel Terkait

Leave a Comment