
Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar negeri kecuali untuk urusan yang penting. Hal ini dilakukan guna virus covid – 19 baru varian Omicron tidak masuk ke Indonesia.
Meski begitu pemerintah sudah menyiapkan langkah pengetatan karantina supaya varian yang dideteksi pertama kali di Afrika Selatan ini tidak masuk ke tanah air. Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Prokes Perjalanan Internasional Masa Pandemi.
Surat Edaran itu mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT- PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Sehingga saat ini seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam.
- Kepada Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam.
Lalu bagi WNI dan WNA wajib melakukan RT- PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pada hari kesembilan bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam
- Sementara pada hari ke 13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pelanggar aturan karantina akan dibawa ke tempat karantina terpusat. Jika pelanggar tidak kooperatif akan dikenakan sanksi pidana.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
“Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito
Pengetatan pengawasan oleh Satgas karantina dilakukan dengan cara memberikan syarat ketat bagi warga yang menjalani masa karantina.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” ucap Wiku.
Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam perbaikan aturan karantina sekaligus mencegah meluasnya penularan dari segala mutasi virus.
Seiring perbaikan, Wiku menyampaikan bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Wiku mengingatkan kembali tujuan karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah dengan prosedur khusus.
Wiku menambahkan, pengetatan masa karantina dan kebijakan berlapis seperti pelaksanaan testing merupakan upaya efektif dalam pengendalian Covid-19.