Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Mereka ialah Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Ia dinilai berperan besar di balik ketidakpatuhan Lukas dalam menjalani proses hukum.
“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE [Lukas Enembe] agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).
Sementara itu, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur. Gerius telah diperiksa KPK beberapa kali sebagai saksi.
“Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” kata Ali.
“KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.
Kasus Roy dan Gerius merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. KPK mengaku berkomitmen membawa para pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke meja hijau.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.
Roy, Gerius dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.