Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Penambangan Minerba

by Redaksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batu bara (Minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.

“Dan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Presiden Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) agar tercipta transparansi dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” katanya.

Selain 2.078 izin perusahaan penambangan Minerba yang dicabut, Presiden Jokowi menyatakan telah cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Pemerintah, lanjut Presiden Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. “Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum. Sisanya, 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” katanya.

Disebutkan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin berusaha yang transparan dan akuntabel.

“Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti kami cabut. Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menyatakan akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” katanya.

Artikel Terkait

Leave a Comment