Pelaksanaan vaksin lanjutan atau vaksin booster akan dimulai pada besok, Rabu (12/1/2022).
Pemerintah merencanakan vaksin booster tersedia dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.
Bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu. Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat penerima vaksinasi booster
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.
“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya ya. Kalau teknis detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat pada 6 Januari lalu.
Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin virus corona hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
2. Memiliki penyakit penyerta
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.
Nantinya sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas.
Adapun orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
3. Tidak sesuai usia
Pemberian vaksin harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan. Sejauh ini vaksin booster akan diberikan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.
Vaksin booster disuntikkan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua selama lebih dari 6 bulan.
Wilayah dan jenis vaksin booster
Vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis 2.
Untuk daerah-daerah yang akan mendapatkan jatah vaksin booster dapat dicek statusnya melalui laman berikut: Data Vaksinasi Kemenkes.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis kelima vaksin yang akan digunakan untuk vaksin booster atau lanjutan.
Kelima vaksin tersebut yaitu CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Corminaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Melansir informasi resmi, sejak November 2021, BPOM telah melakukan pengkajian keamanan dan khasiat terhadap beberapa vaksin corona yang berpotensi menjadi vaksin booster.
Pengajian dilakukan pada vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) sebagai vaksin primer, untuk kemudian dievaluasi sebagai dosis booster atau lanjutan berdasarkan data-data hasil uji klinik terbaru yang mendukung.
Persetujuan Badan POM terhadap perubahan EUA untuk penambahan posologi dosis booster didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI serta asosiasi klinisi terkait.