Victor Yeimo Narapidana Yang Luar Biasa, Kebal Hukum..?

by Redaksi

Aktivis sekaligus Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo didakwa melakukan dugaan tindak pidana makar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (21/2).

Sidang tersebut teregister dalam Nomor Perkara: 376/Pid.Sus/2021/PN.Jap yang dilimpahkan sejak 9 Agustus 2021. Adapun sidang perdana pembacaan dakwaan digelar hari ini setelah sempat tertunda beberapa kali sejak tahun lalu.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura, tercantum bahwa Victor Yeimo didakwa dengan pasal berlapis dan melalui beberapa alternatif.

Dalam dakwaan pertama, dia disebutkan telah melakukan tindak pidana makar dengan maksud supaya atau sebagian dari wilayah negara. Hal itu dilakukan bersama-sama dengan terpidana dalam perkara lain, yakni Agus Kossay, Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexande R Gobay.

Dakwaan kedua, Victor Yeimo diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan Makar. Lalu yang ketiga, ia diduga berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan makar.

Lalu yang terakhir, Victor Yeimo disebutkan melakukan dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap masyarakat umum yang kemudian dikenal sebagai Kerusuhan Rasisme 2019.

Dengan berbagai alasan Victor Yeimo berhasil menghindari peradilan hukum, sementara itu masyarakat Papua dari OAP maupun non-OAP terus mendesak agar keadilan dapat ditegakan. Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan masyarakat, Apakah Victor Yeimo kebal hukum..?

Penahanan Victor Yeimo ditolak oleh pihak Rutan Abepura karena ada surat pembantaran untuk tinggal di RSUD menjalani perawatan. Hal ini yang membuat Victor Yeimo tidak ditahan saat ini.

Surat Penolakan Tahanan Sakit Victor F Yeimo

Kemudian setelah bersetatus sebagai terdakwa yang butuh perawatan di rumah sakit, Victor Yeimo justru tidak memerlukan perawatan di RUSD , Direktur Rumah Sakit pun memberikan ijin Pasien tinggal di luar RS dengan tetap mendapat fasilitas pengobatan (Berobat Jalan).

Artikel Terkait

Leave a Comment