Vaksinasi Mandiri Akselerasi Tercapainya Herd Immunity

by Redaksi

Masyarakat belakangan ramai membahas terkain pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sejumlah pihak khawatir bahwa pelaksanaan vaksinasi mandiri ini akan menyerobot jatah bagi kelompok rentan yang mestinya menjadi prioritas. Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tujuan utama program vaksin COVID-19 secara mandiri atau gotong royong adalah untuk mempercepat program vaksinasi COVID-19.

Dengan demikian, kekebalan kelompok bisa tercapai lebih cepat. “Bahwa vaksin itu diberikan gratis ke seluruh masyarakat Indonesia oleh pemerintah. Merupakan hak mereka. Jadi walaupun ada program vaksin gotong royong (vaksinasi mandiri), ini tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapat vaksin gratis,” kata Menkes Budi.

Hal yang sama juga diungkapan, dr. Ede Surya Darmawan, SKM,MDM., Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI),mengungkapkan bahwasanya dengan skema yang ada saat ini dinilai kurang cepat untuk bisa mencapai target herd immunity dengan cakupan vaksinasi 181,5 juta penduduk. “Keinginan masyarakat untuk divaksin COVID-19 dan segera lepas dari pandemi ini sangat tinggi. Dengan adanya vaksin gotong royong ini maka bisa mempercepat proses pencapaian cakupan vaksinasi 181,5 juta penduduk,” jelasnya.

Dalam salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vaksin gotong royong, disebutkan bahwa penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya. “Saat ini, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah jumlahnya ada di kisaran12-13 ribu termasuk Puskesmas dan rumah sakit,” tuturnya. Secara perhitungan matematika sederhana, jika jumlah fasilitas yang bisa memproses vaksinasi COVID-19 lebih banyak maka proses vaksinasi akan lebih cepat dan luas cakupannya.

“Sementara itu, penyedia layanan kesehatan swasta ada sekitar 10 ribu. Yang swasta ini bisa dipakai untuk vaksin gotong royong membantu mempercepat proses vaksinasi COVID-19. Bukan untuk komersial tapi memberikan pertolongan kepada bangsa yang sekarang terkena dampak pandemi,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah harus tetap berperan menyediakan vaksin COVID-19. “Bukan untuk kemudian diperjualbelikan atau komersialisasi karena menurut saya vaksin harusnya tetap gratis karena ini merupakan barang publik untuk mengatasi pandemi. Jika nanti menggunakan vaksin yang di luar merek yang dipakai pemerintah harus tetap sesuai dengan standar keamanan, efikasi, ijin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM dan halal,” paparnya.

Pada pelaksanaannya, tambahnya, kalau nantinya ada biaya yang timbul terkait layanan dalam vaksinasi gotong royong saya rasa itu wajar. “Karena ada biaya beli peralatan dan sumber daya manusia di sana. Hal ini juga perlu untuk diatur oleh pemerintah. Pengawasan jelas harus lebih kuat.” kata Dr. Ede.

Hal ini selaras dengan rekomendasi KPK. Dimana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di Kemenkes.

Dalam menghadapi pandemi penyakit menular prinsipnya harus sampai tuntas. “Secara global harus tuntas karena jika satu negara bermasalah maka dampaknya akan kemana-mana. Ujungnya adalah bisa mencapai herd immunity. Semua bisa aman dan seluruh aktivitas akan membaik dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan karena itu adalah prinsip dasar baik ketika ada pandemi ataupun tidak,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Leave a Comment